RIBA
Terbagi atas beberapa macam:
1. Riba Fadl : barang sejenis,. namun berbeda ukuran atau berat atau jumlah.
2. Riba Qardi : meminjamkan uang, namun meminta lebih (bunga).
3. Riba Nasyi'ah : terjadi pada masa Jahiliyah (Barter).
4. Riba Yat : Tukar-menukar barang namun sebelum tukar menukar pergi dahulu. co: aku bertukar barang dengan Nila. Namun sebelum kami saling bertukar barang, aku ijin untuk melakukan sesuatu (intinya pergi sebelum bertukar barang).
Riba hukumnya haram.
Ilmu Fiqih> Syirkah : kerja sama (sesuai perbandingan (Musarakah) modal)
- Syirkah Inan (harta atau muwafadan): harus seiman & modalnya sama.
- Syirkah Abdan (wajah) : perbandingan dalam modal, bebas dilakukan siapa saja.
- Ta'awun (tolong-menolong), Al Maidah : 2
- Muqayadah (Si pemilik memberi batasan ruang lingkup : tempat ditentukan pemilik modal)
- Mutlaqah ( bebas, namun jangan ditempat yang tidak aman)
- Bila dari kelalaian pejalan modal, rugi ditanggung pejalan modal.
- Bila bu kan dari pejalan modal, rugi ditanggung pemilik modal.
rukunnya : ada lahan, pemilik lahan, dan penggarap.
syaratnya : ada batas ( co: min 1 kali panen), pembagian hasil ditentukan dari mulai akad, tak harus sama tempat tinggalnya.
Muzaraah : sawah (berair)
bedanya pada bibit atau benih, bibit dari penggarap, penggarap harus memberi zakat.
Mukharabah : bibit dari pemilik lahan (wajib zakat).
SEMOGA BERMANFAAT ^^




.jpg)