Rohis Angkatan 2012-2013

Rohis Angkatan 2012-2013
Gunung Bunder

Rabu, 09 November 2016

Just Say

           Perasaku kacau, entah apa yang merasuki pagi ini. Pagi sendu memaksa langkahku tergelincir, macam biasa namun pagi ini tidak biasa. Bayangan sendu mengiringi tiap tetes air yang jatuh. Mungkin hanya perasaanku saja. Rindu rasanya, tapi pada siapa? Ingin menangis perasa, tapi karena apa? Macam demensia saja, kebingungan. Jauhnya angan, apa mungkin diraih. Seseorang meminta diri untuk tinggal, dan seorang lagi memintaku untuk datang. Andai seperti delirium, stressor yang ada berupa lesi. Mungkin penuhlah tubuhku dengan lesi. Seperti apa kini wajahku, sampai malu untuk berkaca. Syukurku tak padam, hanya tak ingin ku hadapi kabut. Akan terulang, akan terjadi dan harus kulewati. Apa kan sanggup? Bagaimana jika air hangat itu yang akan kudapati, takut rasanya. Bingung apa yang kuambil, datang atau tinggal. Hanya itu saja, apa alasan kuat yang kupunya. Mengapa hanya nampak aku yang setakut ini? Kau mungkin tau jawaban atas kebutuhanku, apa ini memang kebutuhanku? Puing puing yang terbangun, sudah jadi debu, apa bisa debu itu jadi asaku? Tak ingin rasanya yang tercinta tersengguk pilu. Jalan mana yang harus dipilih saat jalan lainnya terbentang? Asal saja pikirku terlalu jauh. Tapi apa mungkin nantinya akan ada jalan dan debu yang kugenggam kan jadi bongkahan? Tegapkan bahuku sekiranya langkahku terasa sulit. Tariklah sekiranya diri lunglai. Sebab hanya Kau yang kurasa dekat. Sebab hanya Kau kurasa patut kumintai pertolongan.

Rabu, 10 Desember 2014

Ilmu Gizi (Formula komersial Protein Terhidrolisa)


  1. Formula Komersial : Protein Terhidrolisa
  2. Produk Komersial : Susu Soya Melilea
Susu soya adalah susu yang berbahan dasar dari susu kedelai.

  1. Kandungan :
1.      38% protein
2.      18% lemak (Polyunsaturated Fatty Acid)
3.      15% Karbohidrat
4.      15% serat diet kacang kedelai
5.      Soy lecithin
6.      Vitamin
7.      Mineral
8.      Phytonutrient seperti Isoflavones, Phytoesterols dan Saponin.
9.      100 gram dari Melilea Instant Soya Bean Powder mengandung 432 kalori.
10.  100g Melilea Soya Bean mengandung 23g Protein.
11.  22 macam asam amino essensial dalam jumlah yang cukup kecuali Methionie dan Cystine. 8 dari 22 asam amino tersebut adalah asam amino essensial yang tidak dapat dihasilkan oleh tubuh manusia secara alami melalui metabolisme tubuh.
12.  40 mg kalsium setiap penyajiannya (30 g) atau 132 mg per 100 g

  1. Kelebihan produk :
1.      Super Brand 2006 kategori Pilihan Pelanggan
2.      Mendapatkan Sertifikat Green Food Organik. Menjamin Tanpa pestisida, pengawet, perasa tiruan dan perwana serta zat adiktif lainnya
3.      Produk terbaik Heilongjiang pada tahun 1996
4.      Kandungan Protein Nabatinya 8 Kali Lebih Tinggi dari Susu Kedele Biasa
5.      Sertifikat Halal, POM RI dan 100% Vegetarian
6.      Nutrisi susu kedele sangat tinggi aman di Konsumsi bayi usia 4 bulan ke atas sebagai tambahan selain ASI
7.      Zat Purin sudah berkurang karena Tunas dan Kulit di kupas satu persatu dengan mesin yang canggih.
8.      Harga EKONOMIS Rp49.500 / 500gram

  1. Cocok dikomsumsi untuk :
1.      Bayi dengan alergi susu sapi
2.      Pasien Post Operasi
3.      Ibu hamil

  1. Manfaat produk :
1.      Mengatasi Intolerensi Laktosa (Alergi Protein)
2.      Mengurangi Kadar Kolesterol Darah
3.      Mencegah Arteriosklerosis, Hipertensi, Jantung Koroner, dan Stroke
4.      Mencegah Diabetes Melitus
5.      Mencegah Migraine
6.      Mencegah Penuaan Dini (Anti Aging)

  1. Nilai gizi pertakaran saji :
Informasi Nilai Gizi (Nutrition Fact) “Melilea Soya Drink”

Informasi Nilai Gizi (Nutrition Fact)
Takaran Saji (Serving Size)                                      50 g
Jumlah Sajian perkemasan
(Serving per Container)                                            17
Jumlah Per Sajian (Amount Per Serving)
Energi Total (Total Energy)                                     50 kkal
Energi dari lemak (Energi from Fat)                        15 kkal
% AKG                                                                    DV*
Lemak Total (Total Fat) 1 g                                      3%
Protein 10 g                                                              20%
Karbohidrat Total (Total Carbohydrate) 16 g           5%
Serat Pangan (Dietary Fibre) 3 g                               8%
Gula (Sugar) 6 g
Natrium (Sodium) 10 mg                                           1%
Kalsium (Calsium)                                                     8%
*Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2000 kalori. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. (Percent Daily Values are based on a 2,000 calories diet. Your daily values may be higher or lower depending on your calorie diet)
Sumber : Anonymousa. 2010.


Selasa, 14 Oktober 2014

Draft RUU Keperawatan DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20


Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….

TENTANG
KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:a.  bahwa  pembangunan  kesehatan  ditujukan  untuk  meningkatkan
kesadaran,  kemauan  dan  kemampuan  hidup  sehat  bagi  setiap
orang  dalam  rangka mewujudkan  derajat  kesehatan  yang  optimal
sebagai  salah  satu  unsur  kesejahteraan    sebagaimana  dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

b.    bahwa  kesehatan  sebagai  hak  asasi manusia  harus  diwujudkan
dalam  bentuk  pemberian  berbagai  upaya  kesehatan  kepada
seluruh  masyarakat  melalui  penyelenggaraan  pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.

c.  bahwa  penyelenggaraan  praktik  keperawatan  merupakan  bagian
integral  dari  penyelenggaraan  upaya  kesehatan  yang  dilakukan
oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar
profesi.

d.  bahwa  penyelenggaraan  praktik  keperawatan  didasarkan  pada
kewenangan  yang  diberikan  kepada  perawat  karena  keahliannya,
yang  dikembangkan  sesuai  dengan        kebutuhan  kesehatan
masyarakat,  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  tuntutan
globalisasi.  

e.  bahwa  penyelenggaraan  praktik  keperawatan  dan  penyelesaian
masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,
perlu keterlibatan organisasi profesi.

f.  bahwa  untuk  memberikan  perlindungan  dan  kepastian  hukum
kepada  penerima  pelayanan  kesehatan  dan  perawat  diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;

g.    bahwa  berdasarkan  pertimbangan  pada huruf a,  huruf  b,  huruf  c,
huruf  d,  huruf  e  dan  huruf  f,  perlu  ditetapkan  Undang-Undang
tentang Keperawatan.

Mengingat 1.  Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)  

RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
2
2.  Undang-Undang No. 23, tahun 1992 tentang kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1)  Keperawatan  adalah  suatu bentuk  pelayanan  profesional  yang merupakan
bagian  integral  dari  pelayanan  kesehatan,  didasarkan  pada  ilmu  dan  kiat
keperawatan  ditujukan  kepada  individu,  keluarga,  kelompok,  dan
masyarakat  baik  sehat  maupun  sakit  yang  mencakup  seluruh  proses
kehidupan manusia.  
(2)  Praktik  keperawatan  adalah  tindakan  perawat  melalui  kolaborasi  dengan
klien  dan  atau  tenaga  kesehatan  lain  dalam  memberikan  asuhan
keperawatan  pada  berbagai  tatanan  pelayanan  kesehatan  yang  dilandasi
dengan  substansi  keilmuan  khusus,  pengambilan  keputusan  dan
keterampilan  perawat  berdasarkan  aplikasi  prinsip-prinsip  ilmu  biologis,
psikolologi, sosial, kultural dan spiritual.
(3)  Asuhan  keperawatan  adalah  proses  atau  rangkaian  kegiatan  pada  praktik
keperawatan  yang  diberikan  kepada  klien  di  sarana  pelayanan  kesehatan
dan  tatanan  pelayanan  lainnya,  dengan menggunakan  pendekatan  ilmiah
keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.
(4)  Perawat  adalah  seseorang  yang  telah menyelesaikan  program  pendidikan
keperawatan  baik  di  dalam  maupun  di  luar  negeri  yang  diakui  oleh
Pemerintah  Republik  Indonesia  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
undangan.  
(5)  Perawat  terdiri  dari  perawat  vokasional, perawat  professional  dan  perawat
profesinoal spesialis
(6)  Perawat vokasional  adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk
melakukan  praktik  dengan  batasan  tertentu  dibawah  supervisi  langsung
maupun  tidak  langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced
Vocasional Nurse (LVN)  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
3
(7)  Perawat  professional  adalah  tenaga  professional  yang    mandiri,  bekerja
secara  otonom  dan  berkolaborasi  dengan  yang  lain  dan  telah
menyelesaikan  program  pendidikan  profesi  keperawatan,  telah  lulus  uji
kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan
Registered Nurse (RN)  
(8)  Perawat  Profesional  Spesialis  adalah  seseorang  perawat  yang  disiapkan
diatas  level  perawat  profesional  dan  mempunyai  kewenangan  sebagai
spesialis  atau  kewenangan  yang  diperluas  dan  telah  lulus  uji  kompetensi
perawat profesional spesialis.  
(9)  Konsil adalah Konsil Keperawatan Indonesia yang merupakan suatu badan
otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.  
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat  tanda pengakuan  terhadap kemampuan
seorang  perawat  untuk  menjalankan  praktik  keperawatan  di  seluruh
Indonesia setelah lulus uji.  
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah
memiliki  sertifikat  kompetensi  dan  telah  mempuyai  kualifikasi  tertentu
lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi  ulang  adalah  pencatatan  ulang  terhadap  perawat  yang  telah
diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13) Surat  Izin  Perawat  adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan  oleh  Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik
keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14) Surat  Ijin  Perawat  Vokasional  (SIPV)  adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan
oleh  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  kepada  perawat  vokasional  yang
telah memenuhi persyaratan.
(15) Surat  Ijin  Perawat  Profesional  (SIPP)  adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan
oleh  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  kepada  perawat  profesional  yang
telah memenuhi persyaratan  
(16) Sarana  pelayanan  kesehatan  adalah  tempat  yang  digunakan  untuk
menyelenggarakan  praktik  keperawatan  secara mandiri, berkelompok  atau
bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien  adalah  orang  yang membutuhkan  bantuan  perawat  karena masalah
kesehatan  aktual  atau  potensial  baik  secara  langsung  maupun  tidak
langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional  dan perawat
profesional  spesialis  sesuai  bidang  keilmuan  keperawatan  yang  dibentuk
oleh organisasi profesi keperawatan.
(20) Menteri  adalah  menteri  yang  tugas  dan  tanggung  jawabnya  di  bidang
kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil
Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.  



RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
4
BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Praktik  keperawatan  dilaksanakan    berazaskan  Pancasila  dan  berlandaskan
pada  nilai  ilmiah,  etika  dan  etiket,  manfaat,  keadilan,  kemanusiaan,
keseimbangan  dan  perlindungan  serta  keselamatan  penerima  dan  pemberi  
pelayanan keperawatan.
Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
a.  memberikan  perlindungan  dan  kepastian  hukum  kepada  klien  dan
perawat.  
b.  Mempertahankan  dan meningkatkan mutu  pelayanan  keperawatan  yang
diberikan oleh perawat.
BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN  

Pasal 4

Lingkup praktik keperawatan adalah :  
a.  Memberikan asuhan keperawatan pada individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat  dalam  menyelesaikan  masalah  kesehatan  sederhana  dan
kompleks.
b.  Memberikan  tindakan  keperawatan  langsung,  terapi  komplementer,
penyuluhan  kesehatan,  nasehat,  konseling,  dalam  rangka  penyelesaian
masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam
upaya memandirikan klien.
c.  Memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan dan kunjungan
rumah.
d.  Memberikan  pengobatan  dan  tindakan  medik  terbatas,  pelayanan  KB,
imunisasi, pertolongan persalinan normal.  
e.  Melaksanakan  program  pengobatan  dan  atau  tindakan  medik  secara
tertulis dari dokter.  
f.  Melaksanakan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan



BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
5

Pasal 5

(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II pasal 3, dibentuk
Konsil  Keperawatan  Indonesia  yang  selanjutnya  dalam  undang-undang  ini
disebut Konsil.
(2) Konsil  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  bertanggung  jawab  kepada
Presiden.

Pasal 6

Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil  

Pasal 7

Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan
kompetensi  perawat  yang  menjalankan  praktik  keperawatan  dalam  rangka
meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.

Pasal 8

(1) Konsil mempunyai tugas:
a.  Melakukan  uji kompetensi dan registrasi perawat;  
b.  Mengesahkan standar pendidikan perawat  
c.  Membuat  peraturan-peraturan  terkait  dengan  praktik  perawat  untuk
melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b di usulkan oleh organisasi profesi dengan melibatkan asosiasi
institusi pendidikan keperawatan.


Pasal 9

Dalam  menjalankan  tugas  sebagaimana  dimaksud  pada  Pasal  8  Konsil
Keperawatan Indonesia mempunyai wewenang :
a.  Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang
dibuat oleh organisasi profesi;
b.  Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat ;
c.  Menetapkan  seorang  perawat  kompeten  atau  tidak  melalui  mekanisme  uji
kompetensi;
d.  Menetapkan ada tidaknya kesalahan disiplin yang dilakukan perawat;  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
6
e.  Menetapkan  sanksi  disiplin  terhadap  kesalahan  disiplin  dalam  praktik  yang
dilakukan perawat; dan
f.  Menetapkan  penyelenggaraan  program  pendidikan  profesi  keperawatan
berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi.


Pasal 10

Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan  wewenang
Konsil  serta  pelaksanaannya  diatur  dengan  Peraturan  Konsil  Keperawatan
Indonesia.

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan

Pasal 11

(1) Susunan peimpinan  Konsil terdiri dari :
a.  Ketua merangkap anggota
b.  Wakil ketua merangkap anggota  
c.  Ketua- ketua Komite merangkap anggota.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :
a.  Komite uji kompetensi dan registrasi
b.  Komite standar pendidikan profesi
c.  Komite praktik keperawatan
d.  Komite disiplin keperawatan
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dipimpin oleh 1
(satu) orang Ketua Komite merangkap anggota.


Pasal 12
(1) Ketua  konsil  keperawatan  Indonesia  dan  ketua  komite  adalah  perawat  dan
dipilih oleh dan dari anggota konsil keperawatan Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan ketua konsil dan ketua Komite diatur
dalam peraturan konsil keperawatan Indonesia


Pasal 13
(1) Komite Uji Kompetensi dan Registrasi mempunyai tugas untuk melakukan uji
kompetensi dan proses registrasi keperawatan.
(2) Komite  standar  pendidikan  profesi  mempunyai  tugas  menyusun  standar
pendidikan profesi bersama dengan organisasi profesi dan asosiasi  institusi
pendidikan keperawatan .  
(3) Komite Praktik Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan
mutu praktik Keperawatan.  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
7
(4) Komite Disiplin Keperawatan mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan
kepada  para  perawat, menentukan  ada  tidaknya  kesalahan  yang  dilakukan
perawat  dalam  penerapan  praktik  keperawatan  dan  memberikan  masukan
kepada Ketua Konsil.
(5) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tata  kerja  komite-komite  diatur  dengan
Peraturan Konsil


Pasal 14


(1) Keanggotaan  Konsil  terdiri  dari  unsur-unsur  wakil  Pemerintah,  organisasi
profesi, institusi pendidikan, pelayanan, dan wakil masyarakat.

(2)  Jumlah  anggota  Konsil  21  (dua  puluh  satu)  orang  yang  terdiri  atas  unsur-
unsur yang berasal dari:
a.  Anggota yang ditunjuk adalah 12  ( dua belas) orang terdiri dari:
-  Persatuan Perawat Nasional Indonesia 3 (tiga) orang;
-  Kolegium keperawatan 2 (dua) orang;
-  Asosiasi institusi pendidikan keperawatan 2 (dua) orang;
-  Asosiasi rumah sakit 1 (satu) orang;  
-  Asosiasi institusi pelayanan kesehatan masyarakat 1 (satu) orang;
-  Tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
-  Departemen Kesehatan 1 (satu) orang;
-  Departemen pendidikan Nasional 1 (satu ) orang
b.  Anggota  yang  dipilih  adalah  9  (sembilan)  perawat  dari  3  (tiga)  wilayah
utama (barat, tengah, timur) Indonesia.


Pasal 15

1.  Keanggotaan  Konsil  ditetapkan  oleh  Presiden  atas  usul  Menteri  dengan
rekomendasi organisasi profesi
2.  Menteri  dalam mengusulkan  keanggotaan Konsil  harus  berdasarkan  usulan
dari  organisasi  profesi  dan  asosiasi  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal  14
ayat (2).
3.  Ketentuan  mengenai  tata  cara  pengangkatan  keanggotaan  Konsil  diatur
dengan Peraturan Presiden.  
4.  Masa bakti satu periode keanggotaan Konsil adalah 5 (lima) tahun
5.  dan  dapat  diangkat  kembali  untuk masa  bakti  1  (satu)  periode  berikutnya,
dengan memperhatikan sistem manajemen secara berkesinambungan.

Pasal 16

(1) Anggota  Konsil  sebelum  memangku  jabatan  terlebih  dahulu  harus
mengangkat sumpah.  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
8

(2) Sumpah /janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut
:
  Saya  bersumpah/berjanji  dengan  sungguh-sungguh  bahwa  saya,  untuk
melaksanakan  tugas  ini,  langsung  atau  tidak  langsung,  dengan
menggunakan  nama  atau  cara  apapun  juga,  tidak  memberikan  atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga.

Saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya,  untuk  melakukan  atau  tidak
melakukan  sesuatu  dalam  tugas  ini,  tidak  sekali-kali  akan  menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian.

Saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya,  dalam  menjalankan  tugas  ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu keperawatan dan mempertahankan serta
meningkatkan  mutu  pelayanan  keperawatan  dan  tetap  akan  menjaga
rahasia kecuali jika diperlukan untuk kepentingan hukum.

Saya  bersumpah/berjanji  bahwa  saya,  akan  setia,  taat  kepada  Negara
Republik  Indonesia,  mempertahankan,  mengamalkan  Pancasila  dan
Undang-Undang Dasar  tahun  1945,  serta  peraturan  perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menjalankan  tugas
dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur,
berani,  adil,  tidak  membeda-bedakan  jabatan,  suku,  agama,  ras,  jender,
dan  golongan  tertentu  dan  akan  melaksanakan  kewajiban  saya  dengan
sebaik-baiknya serta bertanggung  jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan negara.

Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, senantiasa akan menolak atau tidak
menerima  atau  tidak mau  dipengaruhi  oleh campur  tangan  siapapun  juga
dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya.“

Pasal 17

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Konsil :
a.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
b.  Warga Negara Republik Indonesia;
c.  Sehat rohani dan jasmani;
d.  Memiliki kredibilitas baik di masyarakat;
e.  Berusia  sekurang-kurangnya  40  (empat  puluh)  tahun  dan  setinggi-tingginya
65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Keperawatan
Indonesia;
f.  Mempunyai  pengalaman  dalam  praktik  keperawatan  minimal  5  tahun  dan
memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat, kecuali untuk non perawat;  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
9
g.  Cakap,  jujur, memiliki moral,  etika  dan  integritas  yang  tinggi  serta memiliki
reputasi yang baik; dan  
h.  Melepaskan  jabatan  struktural  dan/atau  jabatan  lainnya  pada  saat  diangkat
dan selama menjadi anggota Konsil.



asal 18

(1) Keanggotaan Konsil berakhir apabila :
a.  Berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b.  Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c.  Meninggal dunia;
d.  Bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
e.  Ketidakmampuan melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga)
bulan;
f.  Dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

(2) Dalam  hal  anggota  Konsil  menjadi  tersangka  tindak  pidana  kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) ditetapkan
oleh Ketua Konsil.

Pasal 19

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Konsil dibantu sekretariat
yang dipimpin oleh seorang sekretaris konsil
(2) Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan anggota
konsil  
(4) Dalam menjalankan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada pimpinan
Konsil Keperawatan Indonesia
(5) Ketentuan fungsi dan tugas sekretaris ditetapkan oleh Ketua Konsil
Keperawatan Indonesia.

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 20

(1) Setiap keputusan Konsil yang bersifat mengatur  diputuskan oleh rapat  pleno
anggota.
(2) Rapat  pleno  Konsil  dianggap  sah  jika  dihadiri  oleh  paling  sedikit  setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
10
(4) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka dapat dilakukan pemungutan suara.



Pasal 21

Pimpinan  Konsil  melakukan  pembinaan  terhadap  pelaksanaan  tugas  anggota
dan pegawai konsil agar pelaksanaan tugas dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 22

(1) Biaya  untuk  pelaksanaan  tugas-tugas Konsil  dibebankan  kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara  
(2) Pembiayaan  Konsil  Keperawatan  Indonesia  ditetapkan  oleh  Ketua  Konsil
Keperawatan Indonesia.

BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23

(1) Standar  pendidikan  profesi  keperawatan  disusun  oleh  organisasi  profesi
keperawatan  dengan  degan  melibatkan  asosiasi  institusi  pendidikan
keperawatan dan disahkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
(2) Dalam  rangka  memperlancar  penyusunan  standar  pendidikan  profesi
keperawatan, organisasi profesi dapat membentuk Kolegium Keperawatan
(3) Standar pendidikan profesi keperawatan dimaksud pada ayat (1):
a.  untuk  pendidikan  profesi  Ners  disusun  oleh  Kolegium  Ners  generalis  
dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.
b.  untuk  pendidikan  profesi  Ners  Spesialis  disusun  oleh  Kolegium  Ners
Spesialis dengan melibatkan asosiasi institusi pendidikan keperawatan.

BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24

Pendidikan  dan  pelatihan  keperawatan  berkelanjutan  dimaksudkan  untuk
meningkatkan  kompetensi  perawat  yang  berpraktik  dan  dilaksanakan  sesuai
dengan  standar  pendidikan  keperawatan  berkelanjutan  yang  ditetapkan  oleh
organisasi profesi.  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
11

Pasal 25

(1) Setiap  perawat  yang  berpraktik wajib meningkatkan  kompetensinya melalui
pendidikan  dan  pelatihan  keperawatan  berkelanjutan  yang  diselenggarakan
oleh  organisasi  profesi  dan  lembaga  lain  yang  diakreditasi  oleh  organisasi
profesi.  
(2) Pendidikan dan pelatihan keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada  ayat  (1)  dalam  bentuk  program  sertifikasi  yang  dilaksanakan  sesuai
dengan  standar  pendidikan  berkelanjutan  perawat  yang  ditetapkan  oleh
organisasi profesi.

BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT

Pasal 26

(1) Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia harus
memiliki  Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  yang  diterbitkan  Konsil  melalui
mekanisme uji kompetensi oleh konsil.
(2) Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  sebagaimana  ayat  (1)  terdiri  atas  2  (dua)
kategori:
a.  untuk  perawat  vokasional,  Surat  Tanda  Registrasi  Perawat    disebut
dengan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)   
b.  untuk  perawat  profesional,  Surat  Tanda  Registrasi  Perawat    disebut
dengan Registered Nurse (RN)  
(3) Untuk melakukan registrasi awal, perawat harus memenuhi persyaratan :
a.  memiliki  ijazah  perawat  Diploma  atau  SPK  untuk  Lisenced  Vocasional  
Nurse (LVN)    
b.  memiliki ijazah Ners, atau Ners Spesialis untuk Registered Nurse (RN)  
c.  lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh konsil
d.  Rekomendasi Organisasi Profesi

Pasal 27

(1) Dalam menjalankan praktik keperawatan di Indonesia, lisensi praktik perawat
diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang disebut dengan Surat
Ijin Perawat yang terdiri dari Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) atau Surat
Ijin Perawat Profesional (SIPP)
(2) Perawat  vokasional  yang  telah  memenuhi  persyaratan  LVN  berhak
memperoleh  SIPV    dan  dapat  melakukan  praktik  keperawatan  di  sarana
pelayanan kesehatan bersama.
(3) Perawat  profesional  yang  telah  memenuhi  persyaratan  RN  berhak
memperoleh  SIPP  dan  dapat  melakukan  praktik  keperawatan  di  sarana
pelayanan kesehatan dan praktik mandiri.  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
12
(4) Lisenced  vocasional  Nurse  (LVN)  dengan  latar  belakang  Diploma  III
Keperawatan  dan  pengalaman  kerja  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun  di
sarana  pelayanan  kesehatan  dapat  mengikuti  uji  kompetensi  Registered
Nurse(RN).

Pasal 28

(1) Syarat untuk memperoleh SIPV :
a.  Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat  yang  disebut  dengan  Lisenced
Vocasional Nurse (LVN)  
b.  Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
c.  Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
 (2) Syarat untuk memperoleh SIPP :
a.  Memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang disebut dengan Registered
Nurse(RN)
b.  Tempat praktik memenuhi persayaratan untuk praktek mandiri
c.  Memiliki rekomendasi dari organisasi profesi keperawatan
d.  Melampirkan surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
 (3) SIPV dan SIPP masih tetap berlaku sepanjang:
a.   Surat tanda Regstrasi Perawat masih berlaku
b.  Tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP
(4)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  persyaratan  tempat  praktik  untuk
memperoleh SIPP diatur dalam peraturan Menteri.


Pasal 29

(1) Perawat yang teregistrasi berhak menggunakan sebutan RN (Register Nurse)
di  belakang  nama,  khusus  untuk  perawat  profesional,  atau  LVN  (Lisence
Vocasional Nurse) untuk perawat vokasional.
(2) Sebutan RN dan LVN ditetapkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 30

(1) Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  berlaku  selama  5  (lima)  tahun  dan  dapat
diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Registrasi  ulang  untuk  memperoleh  Surat  Tanda  Registrasi  Perawat  
dilakukan  dengan  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal  26  ayat
(3),  ditambah  dengan  angka  kredit  pendidikan  berlanjut  yang  ditetapkan
Organisasi Profesi.
(3) Surat Ijin Perawat hanya diberikan paling banyak di 2 (dua) tempat pelayanan
kesehatan.


RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
13
Pasal 31

(1) Perawat  Asing  yang  akan melaksanakan  praktik  keperawatan  di  Indonesia
harus dilakukan adaptasi dan evaluasi sebelum di registrasi.
(2) Adaptasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  pada  sarana
pendidikan milik pemerintah sesuai dengan jenjang pendidikan.
(3) Ketentuan mengenai Adaptasi selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  keabsahan ijazah;
b.  registrasi perawat dari negera asal  
c.  kemampuan  untuk  melakukan  praktik  keperawatan  yang  dinyatakan
dengan surat keterangan  telah mengikuti program adaptasi dan memiliki
Surat Tanda Registrasi Perawat yang dikeluarkan oleh konsil
d.  memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
e.  membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan kode
etik keperawatan Indonesia.
(5) Perawat asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
(6) Perawat asing yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dapat diregistrasi oleh konsil dan selanjutnya dapat diberikan
Surat  Ijin  Perawat  oleh  Dinas  Kesehatan  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan
kualifikasi perawat vokasional atau Profesional.

Pasal 32

(1) Surat  Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat  Ijin Perawat Profesional
sementara  dapat  diberikan  kepada  perawat  warga  negara  asing  yang
melakukan  kegiatan  dalam  rangka    pendidikan,  pelatihan,  penelitian,
pelayanan keperawatan yang bersifat sementara di Indonesia.
(2) Surat  Ijin Perawat  vokasional  semetara  atau Surat  Ijin Perawat Profesional
sementara sebagai mana dimaksud ayat  (1) berlaku selama 1  ( satu)  tahun
dan dapat diperpanjang untuk 1 ( satu) tahun berikutnya.
(3) Surat  Ijin Perawat vokasional sementara atau Surat  Ijin Perawat Profesional
sementara dapat diberikan apabila  telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada pasal 31.

Pasal 33

(1)  Surat  Ijin Perawat Vokasional  bersyarat  atau Surat  Ijin Perawat Profesional
bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan keperawatan warga
negara asing yang mengikuti pendidikan dan  pelatihan di Indonesia.
(2)  Perawat  warga  negara  asing  yang  akan  memberikan  pendidikan  dan
pelatihan  dalam  rangka  alih  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  keperawatan
untuk waktu tertentu, tidak memerlukan SIPP bersyarat.  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
14
(3)  Perawat  warga  negara  asing  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  harus
mendapat persetujuan dari Konsil.
(4)  Surat  Ijin Perawat  bersyarat  dan  persetujuan  sebagaimana  dimaksud  pada
ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui program adaptasi.  


Pasal 34

SIPV atau SIPP tidak berlaku karena:
a.  dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
c.  atas permintaan yang bersangkutan;
d.  yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang berwenang

Pasal 35

Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tata  cara  registrasi,  registrasi  ulang,  registrasi
sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Keperawatan
Indonesia.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN

Pasal 36

Praktik  keperawatan  dilakukankan  berdasarkan  pada  kesepakatan  antara
perawat  dengan  klien  dalam  upaya  untuk  peningkatan  kesehatan,  pencegahan
penyakit, pemeliharaan kesehatan, kuratif, dan pemulihan kesehatan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan  praktik  keperawatan,  perawat  yang  telah memililki  SIPV
atau SIPP berwenang untuk:
a.  melaksanakan  asuhan  keperawatan  yang  meliputi  pengkajian,  penetapan
diagnosis  keperawatan,  perencanaan, melaksanakan  tindakan  keperawatan
dan evaluasi keperawatan;
b.  tindakan  keperawatan  sebagaimana  dimaksud  pada  huruf  a  meliputi:
intervensi/tritmen  keperawatan,  observasi  keperawatan,  pendidikan  dan
konseling kesehatan;  
c.  dalam melaksanakan  asuhan  keperawatan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a
dan  huruf  b  harus  sesuai  dengan  standar  asuhan  keperawatan  yang
ditetapkan oleh organisasi profesi;
d.  melaksanakan intervensi keperawatan seperti yang tercantum dalam pasal 4.



RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
15
Pasal 38

Dalam  melaksanakan  praktik  keperawatan,  perawat  yang  telah  memiliki  SIPV
berwenang untuk :
a.  melakukan  tindakan  keperawatan  dibawah  pengawasan  perawat  yang
memiliki SIPP  
b.  melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37
huruf  a  harus  sesuai  dengan  standar  asuhan  keperawatan  yang  ditetapkan
oleh organisasi profesi;

Pasal 39

(1) Dalam  keadaan  darurat  yang mengancam  kehidupan atau  nyawa  klien  dan
atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan diluar kewenangan.
(2) Dalam  keadaan  luar  biasa/bencana,  perawat  dapat  melakukan  tindakan
diluar  kewenangan  untuk  membantu  mengatasi  keadaan  luar  biasa  atau
bencana tersebut.
(3) Perawat  yang  bertugas  di  daerah  yang  sulit  terjangkau  dapat  melakukan
tindakan diluar kewenangannya sebagai perawat.
(4)  Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 40

(1) Praktik keperawatan dilakukan oleh perawat profesional (RN) dan perawat
vokasional (LVN).
(2) LVN dalam melaksanakan tindakan keperawatan dibawah pengawasan RN.
(3) Perawat  dapat  mendelegasikan  dan  atau  menyerahkan  tugas  kepada
perawat lain yang setara kompetensi dan pengalamannya.

Pasal 41

Pimpinan  sarana  pelayanan  kesehatan  dilarang mempekerjakan  perawat  yang
tidak memiliki SIPV atau SIPP untuk melakukan praktik keperawatan di sarana
pelayanan kesehatan tersebut.

Pasal 42
Hak Klien  

Klien dalam menerima pelayanan pada praktik keperawatan, mempunyai hak:
a.  mendapatkan  penjelasan  secara  lengkap  tentang  tindakan  keperawatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 38;
b.  meminta pendapat perawat lain;
c.  mendapatkan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar
d.  menolak tindakan keperawatan; dan

RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
16
Pasal 43
Kewajiban Klien  

Klien  dalam  menerima  pelayanan  pada  praktik  keperawatan,  mempunyai
kewajiban:
a.  memberikan  informasi  yang  lengkap  dan  jujur  tentang  masalah
kesehatannya;
b.  mematuhi nasihat dan petunjuk perawat;
c.  mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan
d.  memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Pasal 44
Pengungkapan Rahasia Klien  

Pengungkapan rahasia klien hanya dapat dilakukan atas dasar:
a.  Persetujuan klien  
b.  Perintah hakim pada sidang pengadilan
c.  Ketentuan perundangan yang berlaku

Pasal 45
Hak Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai hak :
a.  Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas
sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
b.  Memperoleh  informasi  yang  lengkap  dan  jujur  dari  klien  dan  /atau
keluarganya;
c.  Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi;
d.  Memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasi  
e.  Memperoleh  jaminan  perlindungan  terhadap  resiko  kerja  yang  berkaitan
dengan tugasnya;
f.  Menerima imbalan jasa profesi  

Pasal 46
Kewajiban Perawat

Dalam melaksanakan praktik keperawatan, perawat mempunyai kewajiban :
a.  Memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan SOP  
b.  Merujuk  klien  dan  atau  pasien  ke  fasilitas  pelayanan  kesehatan  yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau tindakan;
c.  Merahasiakan  segala  sesuatu  yang  diketahuinya  tentang  klien  dan  atau
pasien kecuali untuk kepentingan hukum;
d.  Menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi  lain sesuai dengan
ketentuan/peraturan yang berlaku;  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
17
e.  Melakukan  pertolongan  darurat  atas  dasar  perikemanusiaan  untuk
menyelamatkan iwa  
f.  Menambah dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan
keperawatan dalam upaya peningkatan profesionalisme.



Pasal 47
Praktik Mandiri

(1) Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok
(2) Perawat  yang  melakukan  praktik  mandiri  mempunyai  kewenangan  sesuai
dengan pasal 4 huruf a, b, c, d, e, dan f.  
(3) Kegiatan praktik mandiri meliputi:
a.  intervensi  mandiri  keperawatan,  seperti  terapi  modalitas/komplementer,
konseling, perawatan kebugaran, perawatan dirumah atau dalam bentuk
lain sesuai dengan peraturan yang berlaku
b.  pengobatan dan tindakan medik dasar dengan instruksi atau pengawasan
dokter dan protokol dari Ikatan Dokter Indonesia,  
(4) Perawat  dalam  melakukan  praktik  mandiri  sekurang-kurangnya  memenuhi
persyaratan:
a.  Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan;
b.  Memiliki  perlengkapan  peralatan  dan  administrasi  untuk  melakukan
asuhan keperawatan  
(5) Persyaratan  perlengkapan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  sesuai
dengan  standar  perlengkapan  asuhan  keperawatan  yang  ditetapkan  oleh
organisasi profesi.
(6) Perawat yang telah mempunyai SIPP dan menyelenggarakan praktik mandiri
wajib memasang papan nama praktik keperawatan.

BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN  

Pasal 48

Pemerintah,  Konsil  Keperawatan,  dan  Organisasi  Profesi  Perawat  membina,
mengembangkan  dan  mengawasi  praktik  keperawatan  sesuai  dengan  fungsi
serta tugas masing-masing.

Pasal 49

(1) Pembinaan dan pengembangan perawat meliputi pembinaan profesi dan karir
(2) Pembinaan  dan  pengembangan  profesi  perawat  sebagaimana  dimaksud
dalam ayat (1) meliputi kompetensi profesional dan kepribadian
(3) Pembinaan  dan  pengembangan  profesi  perawat  dilakukan melalui  Jenjang
Karir Perawat.   
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
18
(4) Pembinaan  dan  pengembangan  karir  perawat  sebagaimana  dimaksud  ayat
(1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat /Peringkat dan promosi.


Pasal 50

(1) Pemerintah,  konsil  dan  organisasi  profesi membina  serta mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi perawat pada  institusi baik pemerintah
maupun swasta;
(2) Pemerintah  memberikan  anggaran  untuk  meningkatkan  profesionalisme
perawat pada institusi pelayanan pemerintah;
(3) Pemerintah  menetapkan  kebijakan  anggaran  untuk  meningkatkan
profesionalisme perawat pada institusi pelayanan swasta


Pasal 51

Pembinaan,  pengembangan  dan  pengawasan  sebagaimana  dimaksud  dalam
pasal 50, diarahkan untuk:
a.  Melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan perawat.
b.  Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perawat
c.  Mempertahankan  dan  meningkatkan  mutu  pelayanan  keperawatan  yang
dilakukan oleh perawat;
d.  Melindungi perawat terhadap keselamatan dan risiko kerja.

Pasal 52

(1) Setiap orang dilarang menggunakan  identitas berupa gelar atau bentuk  lain
yang menimbulkan  kesan  bagi masyarakat  seolah-olah  yang  bersangkutan
adalah perawat yang telah memiliki SIPV atau SIPP.
(2) Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  berlaku  bagi  tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Dalam  rangka  pembinaan  dan  pengawasan  perawat  yang  menyelenggarakan
praktik keperawatan dapat dilakukan supervisi dan audit sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 53
Sanksi Administratif dan Disiplin

(1) Perawat  yang melanggar  ketentuan  yang  diatur  dalam  pasal  37  dikenakan
sanksi  administrasi  berupa  pencabutan  sementara  SIPV  atau  SIPP  paling
lama 1 (satu) tahun  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
19
(2) Perawat  yang  dinyatakan  melanggar  disiplin  Profesi  dikenakan  sanksi
administrasi sebagai berikut:
a.  Pemberian Peringatan Tertulis
b.  Kewajiban mengikuti Pendidikan atau Pelatihan pada  Institusi Pendidikan
Keperawatan.
c.  Rekomendasi Pencabutan Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Perawat
(3)  Pencabutan  Surat  Izin  Perawat  sebagaimana  dimaksud  ayat  (2)  c  dapat
berupa:
a.  Pelanggaran  ringan  dikenakan  sanksi  pencabutan  sementara SIPV  atau
SIPP paling lama 6 (enam) bulan
b.  Pelanggaran sedang dikenakan sanksi pencabutan sementara SIPV atau
SIPP paling lama 1 (satu) tahun
c.  Pelanggaran  berat  dikenakan  sanksi  pencabutan  sementara  SIPV  atau
SIPP paling lama 3 (tiga) tahun

(4)  Sanksi  Administratif  terhadap  pelanggaran  disiplin  sebagaimana  dimaksud
ayat  (3)  dilakukan  oleh  Kepala  Dinas  Kab/Kota  atau  Pejabat  yang  berwenang
setelah dilakukan penelitian dan usul dari Komite Disiplin Keperawatan Konsil.


Pasal 54
Sanksi Pidana

Setiap  orang  yang  dengan  sengaja menggunakan  identitas  berupa  gelar  atau
bentuk  lain  yang  menimbulkan  kesan  bagi  masyarakat  seolah-olah  yang
bersangkutan  adalah  perawat  yang  telah  memiliki  SIPV  atau  SIPP  dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp.
75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Pasal 55

Institusi  pelayanan  kesehatan,  organisasi,  perorangan  yang  dengan  sengaja
mempekerjakan  perawat  yang  tidak  memiliki  SIPV  atau  SIPP  sebagaimana
dimaksud dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara paling  lama 5  (lima)
tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  150.000.000,00  (seratus  lima  puluh  juta
rupiah).

Pasal 56

Perawat yang dengan sengaja:
(1).  tidak memasang  papan  nama  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal  48  ayat
(4);
(2).  tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf a
sampai dengan huruf f
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
20

Pasal 57

Penetapan  sanksi  pidana  harus  didasarkan  pada motif  pelanggaran  dan  berat
ringannya risiko yang ditimbulkan sebagai akibat pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

(1).  Pada  saat  diundangkannya  Undang-Undang  ini  semua  peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor
23  Tahun  1992  tentang  Kesehatan  yang  berkaitan  dengan  pelaksanaan
praktik  keperawatan,  masih  tetap  berlaku  sepanjang  tidak  bertentangan
dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
(2). Pada  saat  diundangkannya Undang-Undang  ini,  ijin  praktik  yang  diberikan
sesuai KepMenKes Nomor 1239 Tahun 2001  tentang Registrasi dan Praktik
Keperawatan, masih  tetap  berlaku  sampai  berakhirnya  izin  praktik  tersebut
sesuai ketentuan.

Pasal 59

Dengan  telah  diberlakukannya Undang Undang Praktik Keperawatan,  sebelum
terbentuknya  Konsil  Keperawatan  Indonesia  maka  dalam  kegiatan  perijinan
dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.



BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60

Konsil Keperawatan  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  6  ayat  (1)
harus  dibentuk  paling  lama  6  (enam)  bulan  sejak  Undang-undang  ini
diundangkan.

Pasal 61

Undang-Undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.  





RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
21

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
Pada tanggal …………………

PPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal ……………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

Ir. HATTA RAJASA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ……………
NOMOR ………………




 
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
22
PENJELASAN
Rancangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….

TENTANG
PRAKTIK KEPERAWATAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Ayat (1) ;  
Cukup jelas

Ayat (2) ;   
Cukup jelas

Ayat (3) ;  
Cukup jelas

Ayat (4) ;  
Cukup jelas

Ayat (5) ;  
Cukup jelas

Ayat (6) ;  
Cukup jelas

Ayat (7) ;  
Cukup jelas

Ayat (8) ;  
Cukup jelas

Ayat (9) ;  
Cukup jelas

Ayat (10) ;  
Cukup jelas

Ayat (11) ;  
Cukup jelas

Ayat (12) ;  
Cukup jelas

Ayat (13) ;  
Cukup jelas

Ayat (14) ;   
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
23
Cukup jelas

Ayat (15) ;  
Cukup jelas

Ayat (16) ;  
Cukup jelas

Ayat (17) ;  
Cukup jelas

Ayat (18) ;  
Cukup jelas

Ayat (19) ;  
Cukup jelas

Ayat (20) ;  
Cukup jelas

Ayat (21) ;  
Cukup jelas


BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan;
a.  nilai ilmiah adalah bahwa praktik keperawatan harus didasarkan pada ilmu pengetahuan
dan  tehnologi  yang  diperoleh  baik melalui  penelitian,  pendidikan maupun  pengalaman
praktik.
b.  Nilai moral (Etika dan etiket) adalah bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan harus
mengacu pada prinsip-prinsip moral antara  lain beneficience, nonmaleficience, veracity,
justice, non-diskriminatif dan otonomi.
c.  Manfaat  adalah  bahwa  penyelenggaraan  praktik  keperawatan  harus  memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dalam rangka mempertahankan dan
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d.  Keadilan  adalah  bahwa  penyelenggaraan  praktik  keperawatan  harus  mampu
memberikan  pelayanan  yang  dan  tidak  diskriminatif,  merata,  terjangkau  dan  bermutu
dalam konteks pelayanan kesehatan.
e.  Kemanusiaan adalah bahwa dalam penyelenggaraan praktik  keperawatan memberikan
perlakuan  yang memenuhi  hak  azazi manusia  sebagai  penerima  pelayanan  yaitu  hak
memperoleh  pelayanan  yang  aman,  hak  untuk  mendapatkan  informasi,  hak  untuk
didengar serta hak untuk memilih.  
f.  Keseimbangan  adalah  bahwa  penyelenggaraan  praktik  keperawatan  didasarkan  atas
keseimbangan antara hak dan kewajiban penerima dan pemberi pelayanan.
g.  Perlindungan  dan  keselamatan  pasien  adalah  bahwa  penyelenggaraan  praktik
keperawatan  dilakukan  dengan  kehati-hatian  sesuai  dengan  standard  praktik
keperawatan.

Pasal 3
Cukup Jelas  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
24

BAB III

LINGKUP PRAKTIK KEPERAWATAN


Pasal 4 ;  

Huruf a ;
Asuhan  keperawatan  diberikan  akibat  kebutuhan  dasar  yang    tidak  terpenuhi,  akibat
kelemahan  fisik  dan  mental,  keterbatasan  pengetahuan  serta  kurangnya  kemampuan
untuk  berfungsi  optimal,  dan  kurangnya    kemampuan  melaksanakan  kegiatan  hidup
sehari-hari secara mandiri

Huruf b ;  
cukup jelas
Huruf c ;  
cukup jelas

Huruf d ;
Pegobatan adalah pemberian obat-obatan (kecuali obat-obat yang berlabel merah  
tidak termasuk obat-obat yang masuk dalam DOA /Daftar obat Apotik)

Tindakan medik  terbatas yang dimaksud adalah  tindakan medik  termasuk pengobatan
dalam rangka penyembuhan dan pemulihan penyakit-penyakit ringan yang biasa timbul
dimasyarakat  disuatu  wilayah  (common  illness)  yang  dilakukan  oleh  perawat
professional yang kompeten.


Huruf e ;  
cukup jelas

Huruf f :
  Cukup jelas

BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan

Pasal 5
Cukup Jelas

Pasal 6
Cukup Jelas

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 7
Cukup Jelas

Pasal 8  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
25

Ayat (1)
Cukup Jelas

Ayat (2) ;  
Yang dimaksud dengan standar pendidikan profesi keperawatan adalah pendidikan
profesi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan sistim pendidikan nasional.

Penyusunan  standar  pendidikan  profesi  keperawatan  dilakukan  oleh  organisasi  profesi
termasuk kolegium dengan melibatkan asosiasi pendidikan keperawatan  

Yang dimaksud dengan asosiasi pendidikan keperawatan adalah Asosiasi Institusi
Pendidikan Ners Indonesia.

Pasal 9
Cukup Jelas

Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas

Pasal 12
Cukup Jelas

Pasal 13;
Ayat (1) ;  
Uji kompetensi adalah suatu proses penilaian terhadap perawat yang mencakup aspek  
pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja  minimal yang harus dimiliki  seseorang
sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan.

Pasal 14 ;  
Ayat (1);  
cukup jelas

Ayat (2);  
Yang dimaksud dengan anggota konsil yang dipilih sebagaimana huruf  (b) adalah
pemilihan melalui mekanisme pencalonan  dari 3 wilayah, masing-masing 3 orang
kemudian dilakukan  pemilihan secara serempak di tiga wilayah utama yaitu; barat
meliputi pulau sumatera dan Jawa. Wilayah tengah meliputi Kalimantan, Sulawesi, Bali
dan NTB. Wilayah timur meliputi  NTT, Kepulauan Maluku dan Papua.

Pasal 15
Cukup Jelas

Pasal 16
Cukup Jelas

Pasal 17
Cukup Jelas

RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
26
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas

Bagian Keempat
Tata Kerja

Pasal 20
Cukup Jelas

Pasal 21
Cukup Jelas
Bagian Kelima
Pembiayaan

Pasal 22
Cukup Jelas


BAB V
STANDAR PENDIDIKAN PROFESI KEPERAWATAN

Pasal 23
Cukup Jelas


BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPERAWATAN BERKELANJUTAN

Pasal 24
Cukup Jelas

Pasal 25
Cukup Jelas


BAB VII
REGISTRASI dan LISENSI PERAWAT


Pasal 26
Cukup Jelas

Pasal 27
Cukup Jelas

Pasal 28
Cukup Jelas

Pasal 29
Cukup Jelas  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
27

Pasal 30
Ayat (1);
  Cukup jelas  
Ayat (2);  
Cukup jelas

Ayat (3);  
Cukup jelas


Pasal 31
Cukup Jelas

Pasal 32
Cukup Jelas

Pasal 33

Ayat (1);
  Cukup jelas  
Ayat (2);  
Cukup jelas

Ayat (3);  
yang dimaksud dengan persetujuan konsil adalah surat keterangan yang dikeluarkn oleh
konsil keperawatan indonesia untuk perawat asing yang melaksanakan tugas di
Indonesia.

Pasal 34

Huruf a, b, c, d ; cukup jelas

Huruf e ;  
Pencabutan SIPP oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota karena perawat dinyatakan
melanggar ketentuan administratife atau telah dinyatakan bersalah secara pidana atau
perdata oleh pengadilan.

Pasal 35
Cukup Jelas


BAB VIII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEPERAWATAN
Pasal 36
Cukup Jelas

Pasal 37
Cukup Jelas

Pasal 38
Cukup Jelas

Pasal 39

RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
28
Ayat (1);  
Tindakan diluar kewenangan dalam keadaan darurat yang dimaksud adalah ditujukan
kepada penyelamatan jiwa pasien  

Ayat(2);  
  Cukup jelas

Ayat (3);   
Perawat yang bertugas didaerah sulit terjangkau adalah dalam rangka membantu
pemerintah agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai dan
terjangkau.

Pasal 40;

Ayat (1);   
  Cukup jelas

Ayat (2);  
Pengawasan yang dilakukan oleh perawat professional kepada perawat vokasional
adalah dimaksudkan agar praktik keperawatan berjalan dengan aman sesuai standar
profesi dan dalam rangka melindungi masyarakat memperoleh pelayanan keperawatan
yang aman.

Ayat (3);    
Pendelegasian kepada perawat yang setara kemampuan dan pengalamanya
dimaksudkan agar praktik keperawatan yang diberikan berjalan dengan aman.


Pasal 41;  
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup Jelas

Pasal 43
Cukup Jelas

Pasal 44
Cukup Jelas

Pasal 45
Cukup Jelas

Pasal 46
Cukup Jelas

Pasal 47
Cukup Jelas


BAB IX
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 48  
RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
29
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas

Pasal 50
Cukup Jelas

Pasal 51
Cukup Jelas

Pasal 52
Cukup Jelas

Pasal 53
Cukup Jelas

Pasal 54
Cukup Jelas

Pasal 55
Cukup Jelas

Pasal 56
Cukup Jelas

Pasal 57
Cukup Jelas

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58
Cukup Jelas

Pasal 59
Cukup Jelas

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60
Cukup Jelas

Pasal 61  
Cukup Jelas



TAMBAHAN LEMBAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2009 NOMOR……..


RUU DAN PENJELASAN BARU JAN 09-1.doc20   
30

RANCANGAN
UNDANG UNDANG KEPERAWATAN


 
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Komplek Patra Kuningan Jakarta Selatan
Telpon : 021-8315069, faks : 021-8315070